Sabtu, 10 Oktober 2009

DAMPAK MAKANAN DAN MINUMAN

DAMPAK MAKANAN DAN MINUMAN

A Pengertian makanan dan minuman yang halal dan haram.
Makanan dan minuman yang halal adalah makanan yang dibolehkan memakannya dan meminumnya menurut ajaran Islam[1]. Makanan dan Minuman Haram adalah Makanan yang dilarang memakannya dan meminumnya menurut Ajaran Islam[2]. Makanan dan minuman yang telah dihalalkan oleh ajaran Islam akan membawa manpaat atau berdampak baik bagi manusia, begitu pula sebaliknya setiap makanan yang diharamkan, maka akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi manusia. Ketika Rasulullah ditanya tentang masalah halal dan haram dalam Islam, jawabannya singkat thayyibat (yang baik-baik). Segala sesuatu yang oleh jiwa normal dianggapnya baik dan layak untuk dipakai (dikosumsi) oleh masyarakat yang bukan timbul karena pengaruh tradisi, dipandang thayyib (baik, bagus, halal). Seperti yang difirmankan Allah dalam Al-Quran :
y7tRqè=t«ó¡o„ !#sŒ$tB ¨@Ïmé& öNçlm; ( ö@è% ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6ÍhŠ©Ü9$#
”Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik”[3]. (QS, 5 : 4).
Allah SWT menghalalkan semua yang bermanfaat di bumi ini bagi manusia baik yang ada didaratan maupun yang ada dilautan (QS. 2 : 168). Asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali ada nash yang sah dan tegas dari syar’i yang mengharamkannya[4]. Sesuatu yang dihalalkan oleh Allah mempunyai dampak yang baik (Positif) bagi manusia, baik pada prilakunya, kebersihan hatinya, bersinar bashirahnya maupun pada diterima do’anya. dan sebaliknya sesuatu yang diharamkan oleh Allah akan berakibat buruk (negatif) bagi manusia.
Dalam Islam dikenal bahwa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya, sedangkankan seluruh bentuk bahaya hukumnya haram[5].

B. Dalil Tentang Makanan dan Minuman yang Halal Dan Haram.
Seorang mukmin adalah orang yang memperjayai Allah sebagai Pencipta, dan taat kepada Allah sebagai gaya hidupnya dan berusaha keras untuk mendapatkan ridha-Nya dalam segala aspek kehidupan didunia. Seorang mukmin juga perjaya bahwa akan ada kehidupan lain setelah kehidupan dunia. Seorang mukmin juga perjaya akan adanya hari akhir atau hari pembalasan. Orang yang taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya sungguh akan mendapatkan kehidupan yang baik di akhirat. Sebaliknya Orang yang melanggar perintah-Nya akan mendapatkan azab di akhirat nanti.
Dalam Islam, seorang mukmin di tuntut hidup menurut petunjuk. Al-Quran dan hadits sebagai petunjuk dan pedoman bagi orang orang mukmin, telah menjelaskan nilai-nilai dan norma-norma bagi semua tindakannya, termasuk aturan makanan dan minuman serta tujuanya. Banyak ayat Al-Quran dan Hadits yang membicarakan makanan dan minuman. Allah SWT memerintahkan agar manusia memperhatikan makanannya dan minumannya. Rasulullah SAW menekankan keseimbangan dalam mengkosumsi makanan dan minuman, yaitu sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, dan sepertiga untuk udara, sehingga sirkulasi pernapasan dalam tubuh teratur dan pungsi organ tubuh dapat berjalan baik ( HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hiban).
Dalil-dalil Al-Quran yang menyatakan tentang makanan yang halal dan haram antara lain :

1. QS. Al-A’raf : 157 ;
‘@Ïtä†ur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh‹©Ü9$# ãPÌhptä†ur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6y‚ø9$#
”....Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …..”[6].
Dalam ayat di atas, bahwa segala yang baik, yang tidak memberi mudharat bagi manusia adalah halal sebaliknya segala yang buruk (khabaish) adalah haram.
2. QS. Al-Baqarah : 173;
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6ø‹n=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌ“YÏ‚ø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# (
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmø‹n=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Ö‘qàÿxî íOŠÏm§‘
”Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah, tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[7].

Haram juga menurut ayat Ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
QS. Albaqarah (2) ayat 168 ;
$yg•ƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB ’Îû ÇÚö‘F{$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Ar߉tã îûüÎ7•B
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” [8].
C. Cara memperoleh Makanan dan Minuman menurut Islam
Makanan yang halal dapat ditinjau dari cara mendapatkannya, proses dalam pengolahan makanan tersebut dan jenis makanan itu sendiri, dan yang paling harus diperhatikan adalah cara mendapatkannya[9]. Seseorang dilarang melakukan perbuatan haram, seperti mencuri untuk mendapatkan makanan walaupun terpaksa, sebaliknya bila tidak ada lagi makanan halal (dalam keadaan darurat), ada rukshoh (keringanan) untuk mengkosumsi makanan haram demi untuk mempertahankan hidup (QS.2 : 173, 6: 45 dan 16 : 115). Kebolehan ini hanya dalam kondisi darurat dan tidak berlebihan serta tidak melawan ketentuan Allah SWT.
Makanan yang halal, adalah makanan yang tidak haram, yakni memakannya tidak dilarang oleh agamanya. Makanan haram ada dua macam yaitu yang haram karena zatnya seperti babi, bangkai dan darah dan yang haram karena sesuatu yang bukan dari zatnya, seperti makanan yang tidak diizinkan untuk dimakan atau di gunakan[10].
Makanan dari hasil usaha yang bertentangan dengan syarak adalah haram, kendati makanannya sendiri adalah halal, sesuai kaidah fikih: ”larangan terhadap sesuatu berarti larangan terhadap segala hal yang menyebabkan terjerumus ke dalam perbuatan yang terlarang tersebut”. keharaman ini disebut al-haram li gairih (haram karena unsur lain)[11].
Cara terlarang dalam mendapatkan makanan dapat di bagi menjadi haram dan bathil. Cara haram adalah jika mendapatkannya dengan cara bertentangan dengan syara’ tetapi tidak merugikan orang lain. Adapun cara bathil, selain bertentangan dengan syara’ juga merugikan orang lain. Makanan dari usaha yang halal namun kotor (khabisah), tidak boleh dikosumsi, karena zatnya itu sendiri yang haram ( al-haram li zatih )[12].
D. Jenis Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Quran satu persatu, demikian juga Rasulullah dalam haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan Rasul-Nya yang mulia. Allah menyatakan dalam Al-Quran Surat Al-An’am : 119.
ô‰s%ur Ÿ@¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3ø‹n=tæ žwÎ) $tB óOè?ö‘̍äÜôÊ$# Ïmø‹s9Î) 3
”Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”.
Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut :
ôMtBÌhãm ãNä3ø‹n=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌ“Yσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy‚÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpys‹ÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ
”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”[13].
Dari ayat di atas dan berdasarkan hadits Rasulullah dapat kita ketahui beberapa jenis makanan yang diharamkan yaitu :
1. Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulnya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehinga sangat berbahaya bagi kesehatan.
2. Darah.
Darah yang dimaksud adalah darah yang mengalir, sedangkan darah yang menempel pada daging, maka tak satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.
3. Daging Babi
Babi, baik liar atau dipelihara, jantan atau betina dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya adalah haram.
4. Sembelihan yang tidak disebut nama Allah dan juga untuk selain Allah.
Setiap hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah hukumnya adalah haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan namaNya yang mulia. Oleh karena itu apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah, maka hukum sembelihan tersebut adalah haram.
5. Hewan Yang Diterkam Binatang Buas.
Hewan yang diterkam oleh harimau, serigala, atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama.
6. Binatang berkuku panjang Dari Jenis Burung. Setiap burung yang memangsa
dengan kukunya yang tajam seperti burung raja wali, elang, burung hantu maka
dagingnya adalah haram untuk dimakan[14].

7. Setiap Binatang yang dilarang untuk dibunuh.
Binatang yang dilarang oleh Rasulullah untuk membunuhnya maka dagingnya haram untuk dimakan[15]. Karena bila binatang tersebut halal untuk dimakan tentu Rasululullah tidak melarang untuk membunuhnya, seperti semut, burung hud-hud, dan sebagainya.
8. Setiap Binatang Yang Disuruh Untuk Membunuhnya.
Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk membunuhnya maka haram untuk dimakan[16]. Karena apabila diperbolehkan mengambil manfaatnya tentunya Rasulullah tidak memerintahkan untuk membunuhnya.
9. Binatang dan Burung yang Memakan Bangkai.
Semua binatang dan burung pemakan bangkai adalah haram[17], karena
buruknya sumber makanan mereka, sementara Allah telah mengharamkan memakan makanan yang buruk.
Inilah antara lain jenis-jenis makanan yang diharamkan. Minuman yang diharamkan adalah minuman yang mengandung tiga kreteria yaitu najis, mendatangkan mudharat dan memabukkan[18].
E. Indikator makanan dan Minuman yang Halal dan Haram

Hukum makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal selama tidak
ada dalil/nash yang mengharamkannya. Indikator makanan yang halal antara lain :
1. Makanan tersebut tidak termasuk dalam katogori makanan yang diharamkan oleh Al-Quran dan Hadits.
2. Makanan tersebut tidak membawa mudharat bagi manusia seperti mengandung racun atau memabukkan.
3. Makanan dan minuman tersebut tidak menjijikan (rijs)/ kotor.
4. Makanan dan miinuman tersebut diperoleh sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.
5. Makanan dan minuman tersebut diproses sesuai dengan ajaran Islam atau tidak bercampur dengan makanan dan minuman yang diharamkan oleh ajaran Islam.
6. Tidak mengandung bahan penolong dan atau bahan tambahan yang diharamkan menurut ajaran Islam[19]
Adapun indikator makanan dan minuman yang diharamkan apabila tidak termasuk dalam ketentuan di atas yaitu : diharamkan oleh Al-Quran dan Hadits, membawa mudharat, menjijikkan, diperoleh dengan cara yang tidak baik dan diproses dengan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam..
F. Fungsi dan Tujuan mengkosumsi makanan dan minuman
Tujuan makan menurut ajaran Islam ialah untuk memperkuat tubuh. Agar dengan kekuatan tubuhnya seseorang mampu melaksanakan ibadah[20].
Makanan yang mampu memperkuat tubuh adalah makan yang tayyib. Menurut Muhammad Quraish Shihab, makanan yang tayyib adalah makanan yang baik dan bergizi. Makanan yang tayyib (baik) juga bisa dilihat dari segi kebersihan, rasa dan cara menyajikannya[21]. Tidak semua makanan yang halal otomatis baik[22]. Ada makanan yang halal, tetapi tidak bergizi, dan ketika itu ia menjadi kurang baik[23] Menurut Su’dan, dalam pengertian kesehatan , gizi ialah zat makanan atau minuman yang diperlukan untuk pertumbuhan[24]. Makanan yang baik ialah makanan yang bergizi tinggi dan dalam takaran yang cukup, tetapi tidak melebihi batas (israf). Allah SWT menyatakan dalam Al-Quran :
Dan makan serta minumlah, akan tetapi jangan melampau batas atau berlebihan”. (QS. 7 : 31)[25].
Jadi kita makan dan minum harus cukup, tidak boleh kurang, tapi juga tidak boleh berlebihan. Kalau kurang makan kesehatan terganggu, demikian juga kalau berlebihan. Kekurangan makanan menyebabkan berbagai penyakit, kelebihan makananpun juga akan menyebabkan penyakit yang serius.
G. Dampak makanan dan minuman terhadap Pendidikan Islam;
Makanan dan minuman merupakan kebutuhan yang sangat mutlak bagi keberlangsungan kehidupan manusia di dunia ini. Makanan sangat berpengaruh terhadap kesehatan maupun jiwa seseorang.
Pendidikan Islam adalah pendidikan yang melatih sensibilitas individu sedemikian rupa, sehingga dalam perilaku mereka terhadap kehidupan, langkah-langkah dan keputusan begitu pula pendekatan mereka terhadap semua ilmu pengetahuan diatur oleh nilai-nilai etika Islam yang sangat dalam dirasakan[26].

Pendidkan Islam bertujuan menumbuhkan keseimbangan pada kepribadian manusia , sedangkan tujuan akhir pendidikan Islam adalah perwujudan penyerahan mutlak kepada Allah SWT, pada tingkat individual, masyarakat dan kemanusiaan pada umumnya[27]. Oleh karena itu Islam memandang, kegiatan pendidikan merupakan satu-kesatuan integral yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia. Ia harus berjalan harmoni dan seimbang serta menjadi tanggung jawab manusia secara keseluruhan dalam melahirkan kehidupan yang sehat, bersih dan benar (Islam).
Pendidikan yang memiliki makna demikian ini adalah menjadi tujuan terpenting dalam kehidupan, baik secara individu maupun keseluruhan. Kita telah memahami, sasaran pendidikan dan pembinaan ini adalah kemaslahatan umat. Dengan demikian asas yang paling hakiki dari sebuah pendidikan adalah mencapai keridhaan Allah SWT, seperti yang termaktub dalam Al-Quran
“ Tidak wajar bagi seorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah, dan kenabian, lalu ia berkata kepada manusia, `hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku, bukan penyembah Allah.` Akan tetapi (dia berkata), `Hendaklah kamu menjadi orang-orang Robbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”.(3: 79)[28].
Tidak dapat disangkal bahwa makanan dan Minuman mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pertumbuhan dan kesehatan jasmani, serta jiwa manusia.
Setiap orang beriman diperintahkan Allah SWT untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (mengandung gizi dan vitamin yang cukup). Dua hal tadi makanan ”halal dan baik” di samping akan menyebabkan terjaganya kesehatan jasmani, juga akan semakin mendorong meningkatkan kualitas takwa dan syukur kepada Allah SWT sesuai dengan tujuan Pendidikan Islam yaitu mencapai keridhaan Allah SWT.
Parameter atau ukuran keberhasilan Pendidikan Islam sangat observable, bagaimana sikap, perilaku dan kepribadian seseorang tersebut, apakah sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan akhlak Islam atau tidak[29]. Jika hasilnya positif artinya perilaku, tindakan, sikapnya sesuai dengan ajaran Islam, maka pendidikan itu dianggap berhasil, sebaliknya jika tidak berkesesuaian maka pendidikan tersebut berarti gagal.

Makanan yang haram, baik substansi maupun cara mendapatkannya, meskipun secara lahiriyah mengandung gizi dan vitamin yang cukup, akan menumbuhkan perilaku yang buruk dan merusak, baik bagi dirinya maupun bagi
keluarganya di dunia ini maupun di akhirat nanti[30].

Sabda Rasulullah SAW, ''Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya.'' Artinya, makanan yang haram itu akan mendorong perilaku yang jahat, yang menyebabkan ia di siksa di akhirat nanti.
Makanan-makanan yang buruk dapat merusak tabiat manusia, ”Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya. Keganjilan prilaku akan nampak pada orang yang mekosumsi makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung dalam makanan tersebut.
Mengkosumsi makanan yang halal dan baik akan melahirkan manusia yang pandai bersyukur, manusia yang bertakwa, dan manusia yang terhindar dari perangkap-perangkap syetan. (QS. 16 : 114, QS. 8 : 69, QS. 2 : 168)
Uraian di atas menjelaskan bahwa dengan mengkosumsi makanan yang halal akan berdampak positif pada pelakunya artinya ia akan mampu mengembangkan nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran Islam, hal ini akan menghantarkannya pada tujuan Pendidikan Islam yaitu keridhaan Allah SWT ( tujuan hidup orang mukmin).

DAFTAR PUSTAKA:
[1]Departemen Agama RI., Modul Pelatihan Auditor Internal Halal., Jakarta: Dirjen Bimas dan Penyelenggaraan Haji Depag, 2003, h.136.
[2]Ibid, 137.
[3]Departemen Agama RI.,Alquraan Terjemahannya., Op. Cit, h.85
[4]Syekh. Muhammad Yusuf Qardhawi., Halal & Haram Dalam Islam, Alih Bahasa H. Muamal Hamidy, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003, h. 14.
[5]Ibid.
[6]Depatemen Agama RI., Op.Cit, h. 135
[7]Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 20
[8]Departemen Agama RI, Lot. cit,
[9]Abdul Azis Dahlan, (et al), ”Makanan“,Op.cit, h.1071.
[10].. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah., Jakatra:Lentera Hati, 2000, Vol. 1, h. 381.
[11]Abdul Azis Dahlan., (et al)., ”Makanan“, lot. cit.
[12]Ibid,
[13]Departemen Agama RI, Op.cit,. h.85
[14]Sulaiman bin Shalih al-Khurassyi,. Kamus Halal Haram,. Klaten: Wafa Press, 2008 h. 30.
[15]Ibid,. h. 32.
[16]Ibid,. h. 33.
[17]Ibid,. h. 36.
[18]Abdul Azis Dahlan., (et al)., ”Minuman“, op.cit,. h, 1180.
[19]Departemen Agama RI., Modul Pelatihan Auditor Internal Halal, h. 138
[20] R.H. Su’dan M.D, Al-Quran & Panduan Kesehatan masyarakat, Yokyakarta, 1997, h. 172.
[21] Ibid.
[22]M. Quraish Shihab, 0p.cit, h. 380.
[23]Ibid,
[24]Su’dan, Al-Quran & Panduan Kesehatan Masyarakat, Yokyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997. h. 171
[25]. Departemen Agama RI., Op. Cit, h.
[26]KH Didin Hafidhuddin, Pengaruh Makanan pada Prilaku, (http://www.republika.co.id/),2005
[27]M. Arifin., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1989, h. 41.
[28]Departemen Agama RI., op. Cit, h. 47.
[29]Departemen Agama RI., Kendali Mutu Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2001, h. 12.
[30]KH Didin Hafidhuddin, Pengaruh Makanan pada Prilaku, (http://www.republika.co.id/),2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar